ASN yang telah memenuhi persyaratan layanan dan telah melakukan unggah dokumen tersebut pada Simpeg
Pimpinan Unit kerja mengajukan Surat Permohonan Admin Unit Kerja PILKB melalui email :
dokumenjabatanppi@gmail.com
Layanan Paperless berbasis unit kerja merupakan pengembangan dari Pusat Informasi layananKepegawaian BKPSDM Kabupaten Buleleng (PILKB). Layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng,
meliputi pengajuan layanan Kenaikan Pangkat,Pensiun, Tugas Belajar, jabatan Fungsional, Satya Lencana, Rekomendasi Pindah Tugas, Konversi NIP, Pengukuhan Pendidikan, dan sebagainya. Alur layanan mencakup (1) Proses registrasi usul layanan ASN melalui Admin Unit Kerja; (2) Proses verifikasi dan validasi admin front office BKPSDM; dan
(3) Proses pada Admin Bidang BKPSDM. Gambaran umum layanan ini, silahkan dicek pada Skema Tata Cara Pelayanan Kepegawaian pada: https://bit.ly/paperless_bkpsdm_2022
Anda dapat melihat status dan syarat layanan melalui aplikasi berbasis Android dengan cara download pada Google Playstore pada smartphone anda dengan mengetik: M-Pegawai BKPSDM Buleleng
atau
SIlahkan klik link:
https://bit.ly/paperless_bkpsdm_2022
Daftar Susunan Keluarga berbeda dengan Kartu Keluarga (KK). Blanko Daftar Susunan Keluarga dapat diperoleh pada bagian kepegawaian setiap SKPD
(1) PENERBITAN SK PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU--> 6 BULAN
(2) PENERBITAN SK KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH--> 6 BULAN
(3) PENERBITAN SK KENAIKAN PANGKAT STRUKTURAL-->6 BULAN
(4) PENGUSULAN SK KENAIKAN PANGKAT REGULER--> 6 BULAN
(5) PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU GOLONGAN II--> 6 BULAN
(6) PENGUSULAN PENINJAUAN MASA KERJA (PMK)--> 6 BULAN
(7) PENGUSULAN SK PENSIUN--> 1 TAHUN
(8) PENGUSULAN KARTU TASPEN--> 1 BULAN
(9) PENGUSULAN JKK DAN JKM--> 6 BULAN
(10) PENGUSULAN SATYA LENCANA KARYA SATYA (SLKS)--> 1 TAHUN
(11) PENERBITAN SK CPNS-->3 BULAN
(12) PENGUSULAN SK PERBAIKAN KONVERSI NIP--> 6 BULAN
(13) PENGUSULAN KARTU ISTRI, KARTU SUAMI-->2 BULAN
(14) PENGUSULAN KARTU PEGAWAI-->2 BULAN
(15) PENGUSULAN SK JABATAN FUNGSIONAL-->1 BULAN
(16) PENERBITAN REKOMENDASI PINDAH TUGAS (KELUAR)-->2 BULAN
(17) PENGUSULAN SURAT IJIN BELAJAR-->1 BULAN
(18) PENGUSULAN SK TUGAS BELAJAR --> 1 BULAN
Silahkan download syarat layanan pada-->>> https://pilbkd.bulelengkab.go.id/index.php/cek_tiket/syarat